TUNTUNAN MENJAMAK DAN MENGQASHAR SHALAT (Putusan Munas Ke-30 di Makassar tahun 2018)
- account_circle mpiklaten
- calendar_month Jum, 31 Okt 2025
- visibility 52
- comment 0 komentar

TUNTUNAN
MENJAMAK DAN MENGQASHAR SHALAT
Oleh; Asep Shalahudin
(Divisi Fatwa dan Pengembangan Putusan MTTPPM)
Setiap warga Muhammadiyah melaksanakan ibadah mahdhah dengan sebaik-baiknya dan menghidupkan amal nawafil (ibadah Sunnah) sesuai dengan tuntunan Rasululllah saw serta menghiasi diri dengan iman yang kokoh, ilmu yang luas, dan amal shalih yang tulus sehingga tercermin dalam kepribadian dan tingkah laku yang terpuji. [Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM), Bagian Ketiga. A.3.2.hlm. 66].
Dalam rangka agar kita dapat melaksanakan ibadah mahdhah dengan baik dan menghidup suburkan ibadah sunnah tersebut, perlu memahami kembali salah satu produk Tarjih yaitu Putusan “Tuntunan Menjamak dan Mengqashar Shalat” yang diputuskan dalam Munas Tarjih Muhammadiyah Ke-30 di Makassar pada tanggal 23-26 Januari 2018.
- Sekilas Tentang Jamak dan Qashar Shalat
Permasalahan shalat jamak dan qashar telah dibahas dalam beberapa fatwa, yaitu;
- Tanya Jawab Agama (TJA) 1 halaman 59-61; yang membahas tentang “Cara Shalat Jamak dan Jamak Qashar di Akhir Waktu” dan “Menjamak karena Hujan”.
- Tanya Jawab Agama (TJA) 3 halaman 80-83; yang membahas tentang “Shalat Jamak dan Qashar dalam Bepergian” dan “Pelaksanaan Shalat Jamak Ta’khir”.
- Tanya Jawab Agama (TJA) 6 halaman 80-82; yang membahas tentang “Sampai Kapan Batas Waktu Musafir Melakukan Shalat Jamak Qashar” dan “ Bolehkah Menjamak/mengqashar Shalat apabila Mengikuti Sidang/kegiatan/musyawarah yang Sangat Penting dan Tidak Bisa Ditunda”.
Download Makalah
- Penulis: mpiklaten


Saat ini belum ada komentar